KIP dan Kejari Lhoksukon Kerjasama Advokasi Hukum


Rabu, 12 Juli 2017 - 09.28 WIB


ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kip Aceh Utara menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, terkait advokasi hukum.


Kerjasama tersebut akan memberi pembelaan hukum bagi lembaga penyelenggaraan pemilu dari gugatan sengketa pemilu.


Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman S.Sos yang dikonfirmasi KabarSATU.info, Rabu 12 Juli 2017 mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Kajari atas respon kerjasama bidang hukum, dimana KIP Aceh Utara dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia dan pemilih yang mencapai hampir setengah juta pemilih sangat rawan gugatan dari caleg, calon bupati dan partai politik yan tidak terima dengan kekalahan dalam pertarungan pilkada dan pileg.


Ia menyebutkan, penandatanganan tersebut dilakukan di gedung Kejari Lhoksukon didampingi para anggota KIP, sekretaris KIP dan para kasi Kejari Lhoksukon. [Az]
Bagikan:
KOMENTAR