Asmara Serahkan 9 Poin Rekomendasi kepada Anggota DPR-MPRRI


Senin, 24 Juli 2017 - 20.20 WIB


ACEH UTARA - Aliansi Masyarakat Aceh Utara (Asmara) menyerahkan 9 poin rekomendasi kepada Anggota DPR-MPR RI, Tgk. Khaidir Abdurrahman S.I.P, di gedung Panglateh, Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 24 Juli 2017 sore.


Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asmara, Mukhtaruddin S.Pd, yang disaksikan oleh puluhan lembaga sipil lainnya di kabupaten itu.


Berikut 9 poin rekomendasi diserahkan kepada Anggota DPR-MPR RI, Tgk. Khaidir Abdurrahman S.I.P.


1. Berdasarkan PP No 18 Tahun 2003 Tentang Perpindahan ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon sebagaimana yang ditetapkan oleh presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 7 Maret 2003. 

2. Berdasarkan PP No 18 Tahun 2003. Kami atas nama Aliansi Masyarakat Aceh Utara mendesak pemerintah pusat untuk dapat memprioritaskan segera mungkin perpindahan kantor adminiatrasi ibukota kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon.


3. Mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Utara segera mencari solusi terkait aset pemerintah Aceh Utara yang ada di wilayah kota Lhokseumawe. 


4. Mendesak pemerintah Aceh Utara agar dapat mengalokasikan anggaran di dalam APBK-P Tahun 2017 untuk pelaksanaan tata ruang ibukota kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon. 


5. Memanfaatkan aset pemerintah yang ada di wilayah Lhoksukon untuk menjalankan roda pemerintahan sementara. 


6. Segera mengoperasionalkan pasar terpadu di kota Lhoksukon.


7. Puskesmas Kecamatan Lhoksukon mohon ditetapkan sebagai rumah sakit umum sementara.


8. Mendesak pemerintah Aceh Utara agar mengaktifkan seluruh SKPK ke Lhoksukon terhitung Januari 2018. 


9. Semua rekomendasi yang dihasilkan oleh Asmara untuk dapat dipertimbangkan dan ditindak lanjuti. []
Bagikan:
KOMENTAR