Polres Deli Serdang Musnahkan 2,3 Kg Sabu & 40 Butir Ekstasi


Kamis, 13 April 2017 - 08.25 WIB


MEDAN – Setelah Ditresnarkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba baru-baru ini, sekarang giliran Sat Narkoba Polres Deliserdang memusnahkan 2356,87 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi pada Rabu (12/4). Pemusnahan dilakukan di Aula Tribrata Polres Deliserdang.


Pemusnahan barang haram ini berjalan lancar, namun sebelumnya dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dan disaksikan Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain, perwakikan Kejaksaan Negri (Kejari) Deliserdang dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.


Barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan dari hasil tangkapan dari tersangka Muntasir seberat 305 gram sabu, tersangka Ismail Usman dkk seberat 1996 gram sabu dan tersangka Doni Prima alias Keledai dkk seberat 139,8 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.


Dari total 2440,8 gram sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka, seberat 83,93 gram untuk pengujian tes barang bukti Labfor Cabang Medan. Sementara untuk barang bukti pil ekstasi, sebanyak 10 butir pil ekstasi untuk pengujian tes barang bukti Labfor Cabang Medan.


Untuk barang bukti pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender. Setelah dihancurkan dengan blender, selanjutnya direbus bersama barang bukti sabu.


Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menegaskan jika pemusnahaan ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan gunanya untuk memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Deli Serdang untuk mempersempit ruang gerak bandar dan pelaku narkoba.


Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan menghilangkan asumsi negatif serta menyelamatkan generasi bangsa," tegas Robert Da Costa.(harian88).
Bagikan:
KOMENTAR