Selamat! Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Jadi KEK


Selasa, 28 Februari 2017 - 10.08 WIB


JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.


Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 itu diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.


KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektar terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 hektar. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 hektar dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 hektar.


"KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata," kata Jokowi seperti disiarkan detik, sesaat lalu.


Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal itu. [Topmetro]



Bagikan:
KOMENTAR