ACEH UTARA - Satu pria dan dua wanita terpaksa berurusan dengan penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Utara dalam razia rutin yang digelar di depan Mapolres atau di jalan nasional Medan-Banda Aceh.
Dalam razia, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres pagi tadi, Selasa (7/2/2017) menjelaskan, ketiganya merupakan warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya diamankan bersama barang bukti dalam razia di depan Mapolres kemarin, Senin (6/2/2017) dinihari.
Ketiganya masing-masing berinisial MS (39), dan dua wanita yakni YL (41) dan YM (37). Saat itu satu pria dan dua wanita tersebut sedang menumpangi satu unit mobil bernopol BK 1077 KS. Setibanya di titik razia, mereka digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dua kilogram tesebut.
''Mereka kita berhentikan saat sedang melintas dalam razia kemarin. Saat digeledah, petugas menemukan dua sabu seberat dua kilogram atau 2000 gram yang dikemas dalam bungkusan Kopi Alicafe dan disimpan dalam tas,'' jelas Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji.
Sementara hasil penyidikan, barang bukti tersebut diakui MS bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SD di Medan. Barang haram itu direncanakan akan diserahkan kepada seseorang berinisial CT di Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. MS juga mengakui bahwa dirinya dijanjikan mendapat upah dari SD senilai Rp 20 juta.
''Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,'' tambah Untung Sangaji. [Jem]