Ini Langkah KIP Aceh Utara untuk Menjawab Gugatan Paslon


Minggu, 26 Februari 2017 - 15.07 WIB


ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyiapkan seluruh dokumen-dokumen proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten dalam pemilihan calon kepala daerah.


Hal itu, Kata Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman disiapkan guna menghadapi gugatan-gugatan yang kemungkinan ada dari setiap pasangan calon maupun saksi dari pasangan calon baik itu Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.


"Tugas kita menyiapkan seluruh dokumen-dokumen proses pemungutan dan penghitungan suara pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk menghadapi gugatan-gugatan yang kemungkinan ada dari setiap pasangan calon, baik itu Gubernur maupun Bupati," kata Jufri, Minggu (26/2/2017).


Dalam tahapan, sambung Jufri, bahwa jadwal Peraturan KPU Nomor 07 juga disebutkan ada masa ruang untuk setiap pasangan calon dan saksi pasangan calon untuk mengajukan gugatan tiga hari setelah penetapan terhadap hasil dikeluarkan penyelenggara.


KIP Aceh Utara mulai dari tahapan pertama yang dilaksanakan sampai proses rekapitulasi Kamis lalu dalam hal ini sangat siap untuk menghadirkan penyelenggara baik di tingkat KIP Kabupaten sampai ke tingkat KPPS bila diperlukan. 


"Kita siap untuk menghadirkan penyelenggara sampai tingkat KPPS untuk menjawab semua gugatan-gugatan maupun keberatan daripada saksi. Karena yang kita laksanakan adalah perintah daripada Undang-Undang dan bukan daripada orang perseorangan," tukas Jufri. [Ben]
Bagikan:
KOMENTAR