Dipergoki Suami, Yuni Dihantam Botol


Sabtu, 25 Februari 2017 - 09.30 WIB


BELAWAN - Kepala Yuni (35) berlumuran darah usai dipukul botol oleh Ruslan (40), suaminya. Korban dianiaya lantaran pelaku cemburu saat memergoki istrinya melayani tamu pria di kafe remang-remang Dusun 5 Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak.


Kasus inipun dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (23/2) kemarin. Informasi diperoleh, penganiayaan terjadi pada, Sabtu (19/2) malam itu berawal saat korban sedang melayani tamu pria yang memesan minuman keras (miras).


Selanjutnya, Yuni duduk disebelah untuk menemani tamu. Ketika sedang asik mengobrol sambil mendengar alunan musik, tiba-tiba, Ruslan muncul tanpa sepengetahuan korban.


Begitu memergoki sang istri duduk berduaan dengan pria lain, pelaku pun cemburu. Pelaku yang emosi, mendatangi istrinya.


Tanpa ba bi bu, pelaku langsung mengambil botol miras lalu menghantamkannya ke kepala, Yuni. Usai melukai istrinya, pelaku langsung kabur.


Dalam kondisi berlumuran darah, korban dibawa ke RS Sundari, Medan. Yuni menuturkan, sebelum kejadian ini memang dirinya sempat terlibat cecok mulut soal kebutuhan rumah tangga dengan suaminya.


Bahkan, ia meminta Ruslan untuk bekerja menafkahi keluarga. "Dia (Ruslan) minta aku untuk tidak lagi kerja di kafe, tapi dia tak mau bekerja cari nafkah. Sementara anak kami empat," katanya.


Karena hantaman botol itu, Yuni sempat diopname di rumah sakit selama dua hari. Setelah itu, Yuni memutuskan untuk melapor ke polisi.


"Aku nggak tahan lagi hidup sama dia. Semoga polisi cepat menangkapnya. Biar mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap, Yuni.


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari membenarkan pihaknya ada menerima pengaduan suami menganiaya istri menggunakan botol. Kasus tersebut katanya, ditangani oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).


"Pasal yang dikenakan soal KDRT, karena korban dan pelaku masih berstatus suami istri," tandas Edi. [Sumutpos]
Bagikan:
KOMENTAR