PIDIE - Bermacam cara dilakukan oleh mafia narkoban untuk mengelabui penegak hukum di negeri ini, seperti halnya yang terjadi kali ini satu paket narkoba jenis ganja kering yang dibungkus rapi yang rencananya akan di kirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Namun berkat laporan dari pihak JNE ekspress wilayah Pidie kepada penegak hukum, tim opsnal resnarkoba Polres Pidie di bawah pimpinan AKP. Raja Aminuddin Hararap, S.Sos, berhasil mengagalkan pengiriman satu paket ganja kering.
Kapolres Pidie, AKBP. Muhammad Ali Kadhafi, Sik, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Raja Aminuddin Harahap, S.Sos yang dipublikasi melalui humas, menyebutkan, bahwa ganja kering itu diantar ke pengiriman barang dan jasa JNE oleh seorang pemuda yang tidak di kenali identitasnya.
Kemudian diterima oleh petugas JNE, saat ditanya petugas, si pengirim menghindar dan menitipkan uang pengiriman ke petugas JNE, merasa curiga petugas langsung membuka isi barang tersebut dan ditemukan 2 bal ganja kering yang telah dipress padat di satu paket, lalu petugas melaporkan ke pihak berwajib.
Tak lama kemudian tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie di bawah pimpinan AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos berhasil mengamankan 1 (satu) Paket narkotika jenis Ganja yang hendak dikirim melalui barang dan jasa pengiriman via JNE Ekspress dengan alamat tujuan Anwar Safruddin, di Jalan Budi Utomo N0.67 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Senin (20/02/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Paket yang awalnya dicurigai oleh petugas JNE Ekspress tersebut berisikan BOM, namun berisikan Narkotika jenis Ganja kering siap edar yang telah di Press Padat.
Menurut pengakuan petugas barang dan jasa JNE Ekspress Arief kepada polisi, narkotika jenis ganja kering siap pakek tersebut awalnya diantar oleh salah seorang pemuda yang tak dikenal ke jasa pengiriman barang dan jasa JNE dengan alamat pengirim, Amri, jalan Mangga N0.37 Kecamatan Grong – Grong, Sigli dengan tujuan kepada, Anwar Safruddin, Jalan Budi Utomo N0.67 Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Saat barang haram tersebut diserahkan dan ditanyak ke petugas JNE Ekspress Arief Rovian, 42 thn, Swasta, Warga Gampong Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, pelaku menghindar dan langsung pergi sambil memberikan uang pengiriman, curiga dengan barang yang diberikan pelaku ke petugas, ia (petugas) pun memeriksa isi dan melihat ternyata berisikan paket narkotika yang telah dipress kemudian melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan barang haram tersebut.
Untuk penyelidikan lebih lanjut barang haram tersebut telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut. [Jem]