LHOKSUKON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 4 ( Empat ) terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan judi online.
Hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (18/9/2024). Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 23 hingga 100 kali.
"Dari 4 (Empat) terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya terpidana (khalwat), atau yang disebut pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan mesum," kata Kejari Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H.
Sedangkan 4 (Empat) terpidana khalwat atau pelecehan (Mesum), tersebut yakni zulkarnaini,(31) warga desa cempeudak, kecamatan paya Bakong, 23 kali hukuman cambuk.
Muhammad jafar, (48) desa Blang cut kecamatan meurah mulia, 25 kali hukuman cambuk, syurkani (37) warga desa Alue Buya , kecamatan baktiya, dengan hukuman 35 kali cambuk dan yang terakhir Reza zulfahmi (24) warga desa kumbang, kecamatan syamtalira Aron, 100 (seratus), kali hukuman cambuk.
Adapun terpidana pencabulan anak dibawah umur yakni Reza zulfahmi (24), 100 (Seratus) kali hukuman cambuk namun berhenti di cambukan 32 kali karena fisiknya tidak tahan, sisanya akan di lanjutkan pada bulan November mendatang.
"Untuk satu terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara selama 5 bulan lamanya. Sebelum mereka menjalani hukuman cambuk mereka sudah menjalani hukuman selama 6 (bulan) lamanya," kata Reza.
Menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam di Aceh," kata Teuku muzafar. (Mul)