Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Badan BPM PPKB, terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencapai program Penurunan Angka Stunting di Lokus Aceh Utara yang merupakan hal yang masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Adapun penekanan atau intervensi mencapai 14 persen pada tahun 2024, sebagaimana target Nasional. Upaya ini dilakukan melalui kerja terpadu dan bersama-sama dengan petugas lintas sektoral, PKK, dan Posyandu dari berbagai elemen.
Salah satu langkah jitu yang akan dijalankan adalah mewajibkan setiap calon pengantin baru untuk melampirkan surat bebas narkoba ketika hendak menikah.
Hal itu terungkap dalam rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) yang digelar di kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, Februari 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., MAP., dan dihadiri oleh berbagai dinas terkait, termasuk Kemenag Aceh Utara.
Program ini akan didukung oleh sejumlah program pendukung yang melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat.
BNN dan Kementerian Agama menjadi dua institusi yang diharapkan terlibat aktif dalam program ini, ungkap Kadis DPM PPKB, Fuad Mukhtar.
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mengurangi kasus Stunting dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak, termasuk aspek kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
“Langkah mewajibkan calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap faktor risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan pertumbuhan anak,” ujar Fuad.
Diharapkan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan masyarakat, program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan dalam menurunkan angka Stunting di Kabupaten Aceh Utara.
“Sinergi antar instansi dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target penurunan Stunting yang telah ditetapkan.”
Katanya, selain program mewajibkan calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga merencanakan serangkaian langkah preventif dan intervensi lainnya. Beberapa diantaranya termasuk peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan, promosi gizi yang seimbang, penyuluhan tentang perawatan anak dan ibu hamil, serta pemberian dukungan psikososial kepada keluarga yang membutuhkan.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas program, pemantauan dan evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa program-program yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang diharapkan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung dan melaksanakan program-program ini juga akan terus ditingkatkan.
Dengan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan Kabupaten Aceh Utara dapat mencapai target penurunan angka Stunting sesuai dengan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan. [ADV]