ACEH TENGGARA, - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan empat tersangka terkait kasus penganiayaan atau pengeroyokan, hingga menyebabkan seorang remaja tewas.
Korban diketahui berinisial R, 16 tahun, warga Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokisen. Saat ditemukan, R sudah tak sadarkan diri di depan Kantor Bapedda Aceh Tenggara di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi dihimpun iNews.id dari Humas Polres Agara, menurut keterangan saksi di lokasi kejadian datang segerombolan pemuda sebanyak 25 orang menggunakan sepeda motor, dan menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama rekannya.
Saat menghampiri, segerombolan pelaku tersebut berteriak "WOI!!!" dan remaja yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung berlari untuk menyelamatkan diri, namun korban tidak ikut lari dan menjadi sasaran segerombolan pelaku tersebut.
Setelah memukuli korban R sampai pingsan, para pelaku langsung membubarkan diri, hingga sejumlah warga membawa korban R ke Rumah Sakit Umum Daerah H SAHUDDIN Kutacane untuk menjalani perawatan.
Pada Selasa 28 Maret 2024, sekira pukul 08.00 WIB, korban meninggal dunia di RSUD H Sahuddin Kutacane. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, SH., membenarkan atas kejadian ini.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku yang diduga kuat sebagai tersangka," kata Bagus.
Keempat tersangka itu, yakni AM, 14 tahun, AS, 17 tahun, AR, 16 tahun, dan DA, 13 tahun. Sementara dua tersangka lainnya dalam Daftar Pencariam Orang (DPO), yaitu S, 18 tahun, dan A, 18 tahun.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F nomor polisi BK 4564 AEB, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BL 4891 HM.
Akibat perbuatannya ke empat pelaku dipersangkan pasal 80 UU PA Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo pasal 351 ayat 3 Jo pasal 353 dari KUHPidana Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.