ACEH SELATAN, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal Masjid, Senin (03/04/2023) lalu.
Pelaku diketahui berinisial RF yang merupakan warga Sawang. RF diamankan petugas saat berada dirumahnya berdasarkan dari laporan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan Nomer Laporan Polisi LP - B/33/III/Res 1.8/ 2023.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sisa uang hasil pencurian kotak amal sebesar 1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan dua pasang pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Gampong pasar dan Gampong Lhokrukam.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui siaran tertulis Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E MSi menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari keuchik gampong pasar.
Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, pelaku masuk kedalam masjid pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 16.30 Wib dan kejadian tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyakk 4 kali di masjid gampong pasar.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam didalam ruang tahanan Reskrim Polres Aceh Selatan guna selanjutnya di proses secara hukum.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, tandasnya. (ID)