ACEH UTARA — Dalam kurun waktu yang sangat singkat bertugas, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si berhasil mempercepat pembangunan di kabupaten tersebut dengan melakukan proses pengadaan paket pengerjaan pada awal tahun sebelum batas waktu 31 Maret 2023 sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahkan dari total sekitar 86 paket pengerjaan yang ditender di tahun 2023 dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), sudah 25 paket yang diumumkan pemenangnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada Dinas PUPR yang merupakan dinas yang mengelola anggaran terbesar tender di Aceh Utara terdapat 24 paket yang tayang sudah 15 paket yang diumumkan pemenangnya pada masa Kepala Dinas PUPR Edi Anwar, ST. Dari 15 paket ini, hanya satu perusahaan yang berasal dari Banda Aceh, sementara empat perusahaan dari Lhokseumawe, sedangkan 10 dari 15 perusahaan (66,67 %) berasal dari Aceh Utara yang terdistribusi merata dari Kecamatan Seunuddon, Baktiya, Lhoksukon, Syamtalira Aron, hingga Kecamatan Sawang.
Berdasarkan pantauan Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara, Muslem Araly, S.Sos, prosedur tender ini dapat dipantau langsung oleh siapa saja tanpa harus menggunakan password melalui laman www.lpse.acehutara.go.id.
"Jadi seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki hak akses yang sama ke sistem informasi tender di Aceh Utara dan ini wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik," kata Muslem Araly S.Sos.
Lebih lanjut Muslem mengatakan, tender du Kabupaten Aceh Utara bukan diatur dengan Peraturan Bupati, akan tetapi oleh Peraturan Presiden melalui aplikasi yang dibuat LKPP sebagai lembaga setingkat menteri, sehingga bisa diikuti bukan hanya oleh rekanan lokal di Aceh Utara, Provinsi Aceh, bahkan seluruh peserta dari seluruh Provinsi.
"Sebaliknya, jika ada rekanan lokal yang ingin mengikuti tender, dapat juga mengikuti tender di luar Aceh Utara, bahkan tidak sedikit pengusaha lokal yang saat ini Go-Nasional dan mendapat pekerjaan di luar Aceh Utara. Bagi yang mau memantau dapat melihat dan langsung klik di www.lpse.acehutara.go.id atau lpse Kabupaten dan provinsi lainnya," tambah Kabag Humas Muslem Araly menutup wawancara dengan media ini.
Sebagai mana diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Edi Anwar mengundurkan diri dari jabatannya sehingga hal tersebut mencuat seolah berkaitan dengan isu-isu proyek. Sementara alasan pengunduran diri kepala PUPR adalah murni karena mau memasuki masa pensiun sesuai dengan suratnya No Ist/III/2023, Hal Pengunduran diri.
Untuk itulah, Pj Bupati Aceh Utara menunjukkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara, Jaffar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kadis PUPR lantaran Edi Anwar mundur dari jabatannya.
Bahkan Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si kepada media sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengunduran diri Edi Anwar murni karena alasan memasuki masa pensiunan.