Ribut Persoalan Pacar Sorang Remaja Kenak Tikam Di Aceh


Minggu, 08 Mei 2022 - 14.53 WIB



BANDA ACEH – AM remaja 17 tahun menjadi korban penikaman di Gampong Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5/2022) sore sekitar pukul 18.20 WIB. 


Pelaku berinisal ID (15) warga Kecamatan Darussalam, dia menikam AM dengan pisau lipat, diduga gara-gara ribut persoalan pacar. 


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut berawal dari komunikasi via telepon antara korban dan pelaku, mereka membahas pacar pelaku ID yaitu NR. 


Dalam percakapan itu, pelaku mengajak korban untuk berduel. Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang temannya bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue. 



"Korban menolak berduel dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat dan mengenai perut sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (7/5/20222). 


Usai melakukan aksinya, pelaku bersama teman-temannya langsung kabur menggunakan motor.  Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 


"Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara," ucapnya.  


Pelaku diamankan tanpa perlawanan  Sabtu (7/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.  Saat ini, sebut Kasat Reskrim pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh temannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.  


"Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Ryan.





Sumber : anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR