DPRA Usulkan Delapan Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh Ke Presiden


Kamis, 12 Mei 2022 - 19.02 WIB



Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan delapan kriteria calon pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Aceh untuk ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna dijadikan bahan pertimbangan keputusan.


"Kriteria Pj Gubernur Aceh ini sudah disepakati oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPR Aceh, ini segera kita sampaikan kepada Presiden," kata Plt Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Banda Aceh, Kamis.


Safaruddin mengatakan, beberapa kriteria calon Pj Gubernur Aceh itu ditentukan sebagai suara DPR Aceh kepada Pemerintah Pusat, sehingga pejabat yang ditunjuk nantinya sesuai dengan harapan rakyat Aceh.

Kriteria ini penting ditetapkan mengingat untuk nama-nama Pj Gubernur Aceh 2022-2024 bakal diusulkan oleh Pemerintah Aceh pada Juni 2022 mendatang.


Safaruddin menyebutkan, adapun delapan kriteria tersebut yakni orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana Otsus Aceh melalui revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).


Kemudian, mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Pusat, DPR Aceh, ulama dan seluruh elemen masyarakat Aceh. 

Berkomitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh serta menuntaskan program reintegrasi Aceh yang belum tuntas.

Selanjutnya, lanjut Safaruddin, orang yang mau memperjuangkan program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia di Aceh.

Mampu mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Berkomitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, UUPA, dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh serta  peraturan perundang-undangan lainnya.

Safaruddin menegaskan, pihaknya menerima siapa saja yang ditunjuk oleh Presiden asalkan sesuai dengan kriteria serta mau berjuang bersama untuk kesejahteraan rakyat Aceh. 

"Kita tidak mempersiapkan orang, siapapun yang dikirim kita terima, baik pejabat eselon, militer maupun bukan kita terima, yang penting orangnya bisa sejalan dengan perjuangan kita," demikian Safaruddin.





Sumber : antara.
Bagikan:
KOMENTAR