Polisi Tangkap Seorang Pemilik Ganja Di Bandar Dua


Jumat, 22 April 2022 - 23.56 WIB



PIDIE JAYA - Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya, Aceh, kembali berhasil mengungkap dan menangkap SM (56) seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am,SAg.SH,MH. melalui Kasat Narkobanya, AKP. Rahmat, SH. menyebutkan pelaku berhasil di amankan di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 10.00 wib.

"Penangkapan terhadap Pelaku Tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis Ganja," sebut AKP. Rahmat SH, melalui rilisnya kepada media.

Berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa barang bukti 3 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran dan satu paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus  lembaran tisu warna putih dengan berat keseluruhan 70 gram, satu unit hp merk Samsung warna putih.

"Pelaku berinisial SM (56) warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, merupakan pelaku di tangkap di kawasan Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, pada Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 10.00 wib,"jelas AKP.Rahmat.

Adapun kronologinya pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 wib pers opsnal satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang masyarakat yang dikenal sebagai penjual narkoba jenis ganja sedang berada di jalan Gampong  Mungit, Kecamatan Bandar Dua, Pidie jaya.

Namun berdasarkan informasi tersebut pers opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Gampong dan melihat ada satu orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Gampong Mungit kemudian pers opsnal mendekati orang pelaku dan melakukan pemeriksaan badan dan menemukan empat paket narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam kain sarung milik nya.


Dan dari pelaku juga terdapat satu buah handphone merk Samsung lipat warna putih, setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja itu merupakan milik nya yang di beli dari pelaku berinisial M (DPO).


Kemudian pada pukul 01.30 wib pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja di amankan di Mako polres Pidie jaya untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (***).


Bagikan:
KOMENTAR