Miliki Ganja, Pria Simeulu Dicokok Polisi di Aceh Selatan


Kamis, 28 April 2022 - 19.18 WIB


TAPAKTUAN – RA (31) warga Gampong Senebuk, Kecamatan Tepah Selatan, Kabupaten Simeulu ditangkap karena memiliki ganja seberat 24,10 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motor miliknya.


Pelaku dicokok oleh personil polsek Kluet Selatan, di jalan lintas nasional di daerah Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, pada Rabu (27/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya. 


Melihat pria mendorong sepmor dengan gelagat mencerugikan, kemudian polisi menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa.  


Lalu pelaku menjawab kalau kendaraannya rusak. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, karena polisi merasa curiga dengan pelaku, selanjutnya personil Polsek Kluet membawa pelaku ke polsek. 



“Sampai di polsek, polisi melakukan penggeledahan terhadap dirinya dan ditemukan satu bungkus ganja dalam kantong celananya berat 100 gram dibalut dengan plastik,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022). 


Setelah menemukan ganja di kantong celana pelaku, kata dia, polisi kembali melakukan penggeledahan sepmor yang digunakan pelaku, dan disana polisi juga berhasil menemukan sebungkus ganja didalam bagasi sepmornya dengan berat  24,10 gram. 


“Usai melakukan penggeledahan, pihak polsek Kluet Selatan menghubungi kita bahwa ada ditangkap pelaku penyalahgunaan ganja  dan menyerahkan kepada kita guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





Sumber :anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR