Main Judi Malam Ramadhan, Enam Warga Bener Meriah Diciduk Polisi


Kamis, 21 April 2022 - 06.59 WIB


REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah menciduk enam pria tengah asyik bermain judi di sebuah rumah di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.


Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Bustani mengatakan, enam pejudi tersebut A, AR, S, dan A, sedangkan dua lainnya sebagai penonton, S dan H, semuanya warga Kecamatan Bukit. 


“Sebanyak empat orang yang main, sedang dua lagi hanya menonton, kita ciduk sekitar pukul 00.30 WIB malam,” ungkap Rabu, (20/4/2022).


Dikatakannya, penggebrekan bermula dari informasi warga yang merasa resah akibat aktivitas judi yang sering dilakoni warga di dalam rumah tersebut. 


“Lalu, sekitar pukul 00.00 WIB tim turun untuk mengintai dan menemukan mereka tengah asyik bermain judi jenis judi kartu remi,” tutur Kasat.


Lanjut kasat, bersama pemain judi ini petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa satu set kartu remi, satu unit mobil Avanza, uang tunai Rp 2 juta, serta satu sepeda motor. Mereka kata kasat, dikenakan pasal 15 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 


“Tadi malam mere berenam dan bukti langsung diboyong oleh petugas ke Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” demikian Bustani.






Sumber : Anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR