Kemenag RI umumkan biaya naik haji tahun 2022, ini besarannya


Kamis, 14 April 2022 - 05.08 WIB



Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp 81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jamaah yakni Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta.


“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jamaah.



“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.


Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.



“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Ace.



Para calon jqmaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.




Sumber: Jawa pos.com

Bagikan:
KOMENTAR