Jual Satwa Dilindungi, Dua PNS Puskesmas di Bener Meriah Diringkus Polisi


Senin, 25 April 2022 - 20.00 WIB


REDELONG – Tiga warga Bener Meriah diringkus polisi karena melakukan perdagangan satwa dilindungi, Jumat lalu, (23/4/2022). Dua orang di antaranya berstatus sebagai PNS di sebuah Puskesmas. 



Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Suryo Prabowo, SIK, dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022) mengatakan, dua PNS tersebut NI (40) laki-laki warga Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan perempuan berinisial, S (40), warga Ronga-Ronga, Kecamatan Gajah Putih. 


Sedangkan seorang tersangka lainnya THI (31) laki-laki, warga Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo. 

“THI dan Ni diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi jual satwa, di Desa Singah Mulo, PRG, sedangkan S ditangkap di rumahnya di Desa Ronga-Ronga, kecamatan Gajah Putih,” ungkap Kapolres. 



Penangkapan tersebut kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi. “Jumat, (23/4) Sat Reskrim dan BKSDA bergerak ke lokasi, setelah sampai polisi mendapati THI dan NI sedang akan melakukan jual beli, THI menjual dan NI membeli, dan langsung dibekuk polisi bersama 1 BB opsetan beruang madu dan satu lembar kulit harimau,” kata Kapolres. 



Sementara tersangka S ditangkap di rumahnya, juga atas informasi dari masyarakat bahwa dia akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling. 

“Berawal dari informasi itu, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Satreskrim dan BKSDA menjemput S atas dugaan penyimpanan atau kepemilikan sisik trenggiling,” ungkap Kapolres. 


Berdasarkan penyelidikan, THI berdalih opsetan beruang madu dan selembar kulit harimau adalah milik orang tuanya yang telah lama disimpan. Sedangkan S mengaku BB sisik Trenggiling seberat 1.5 tersebut didapati dari seorang pengepul, lalu disimpan di rumahnya. 


“Itu masih penyelidikan sementara, mereka mengaku seperti itu, namun semuanya masih dalam pengembangan,” tuturnya. 



Berdasarkan informasi, opsetan beruang madu tersebut akan dijual dengan harga Rp 10 Juta, kulit harimau Rp 30 Juta, dan 1.5 sisik trenggiling dihargai Rp 5 juta. 


“Itu merupakan nominal harga yang telah mereka sepakati, barang-barang tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara nantinya,” ungkap Kapolres. 


Jika terbukti bersalah, Lanjut Kapolres, mereka akan dijerat dengan pasal UU RI nomer 05 Tahun 1990 tentang BKSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 40 Jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Tumbuhan dab satwa liar dilindungi, Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 Juta Rupiah. 


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kejahatan terhadap satwa liar jangan sampai terjadi, dan jikapun dirumah masih ada peninggalan-peninggalan orang terdahulu, agar diserah ke Mapolres setempat,” tutup Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Suryo Prabowo, SIK.







Sumber : anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR