Ayah Perkosa Anak Kandung 8 Kali di Aceh Besar


Kamis, 21 April 2022 - 07.06 WIB


BANDA ACEH - Seorang ayah, JM (43) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak delapan kali.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022) mengungkapkan JM ditangkap di rumah temannya sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.  


"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar," ujar Kasat. 


Perbuatan tersebut  pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kali 14 April 2022 di rumahnya.  "Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," jelas Kasat.  


Akhirnya korban  memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. 

 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. 


"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.





Sumber : Anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR