KPP Pratama Sosialisasi Pelaporan SPT untuk Pejabat Aceh Utara


Jumat, 25 Februari 2022 - 19.37 WIB



ACEH UTARA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe melakukan sosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 untuk para pejabat Pemkab Aceh Utara. Kegiatan berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 24 Februari 2022.


Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy mengatakan kegiatan itu dimaksudkan untuk mengajak para Wajib Pajak agar mau membayar pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Selain itu, juga agar melaporkan SPT Tahunan, terutama pajak Orang Pribadi, secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.


“Pajak sangat penting bagi belanja negara, struktur APBN sebagian besar bersumber dari pajak. Untuk itu, mari kita patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Mari kita turut bergotong royong untuk membantu negara kita,” ajak Taufiq.


Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dilaksanakannya kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 oleh KPP Pratama Lhokseumawe. Kegiatan ini penting untuk diikuti bersama, untuk memahami tentang tata cara pelaporan SPT, juga hal-hal lain yang selama ini mungkin sering diabaikan.


Menurut Murtala, pajak sangat penting bagi negara. Pajak merupakan penerimaan negara dari masyarakat yang nantinya dipakai untuk belanja-belanja negara dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan pajak yang kita bayar, kita bisa menikmati sarana-prasarana, fasilitas umum, layanan kesehatan, keamanan, bahkan juga gaji yang kita terima.  


Pada kesempatan itu, Murtala menghimbau para pejabat, Kepala SKPD, para Camat, ASN dan seluruh masyarakat Aceh Utara untuk proaktif membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat jadwal. “Jika ada kesulitan, KPP Pratama Lhokseumawe siap memberikan asistensi untuk memudahkan pelaporannya,” kata Murtala.


Disebutkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Artinya, untuk tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada 31 Maret 2022.


Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan e-filling sehingga bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja. “Mari kita manfaatkan teknologi dengan menyampaikan SPT tahunan secara online dan tentu saja membayar pajak dengan benar,” ajaknya.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy turut menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pembayar pajak tahun 2021. Di antaranya kepada Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dan Sekda Dr A Murtala, MSi. Keduanya diberikan penghargaan karena dinilai telah melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak orang pribadi secara benar dan cepat, tepat waktu sesuai jadwal.


“Bapak Bupati dan Pak Sekda telah menyampaikan SPT Tahun 2021, ini semoga menjadi panutan bagi semua ASN dan masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bapak Bupati dan Pak Sekda Aceh Utara,” kata Taufiq.

Selain itu, KPP Pratama Lhokseumawe juga memberikan penghargaan untuk kecamatan dengan pembayaran pajak atas dana desa terbesar, yakni Kecamatan Dewantara, Kecamatan Nibong dan Kecamatan Banda Baro. 

Sementara tiga gampong yang mendapat penghargaan karena membayar pajak paling cepat dan tepat jadwal, masing-masing Gampong Tanjong Haji Muda Kecamatan Matangkuli, Gampong Paya Terbang Kecamatan Samudera, dan Gampong Tambon Baroh Kecamatan Dewantara. (AG).

Bagikan:
KOMENTAR