Tidak Masuk Kantor Berbulan-Bulan, Oknum ASN di Aceh Tetap Digaji


Selasa, 11 Januari 2022 - 08.29 WIB



SIMEULUE - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, tetap digaji kendati tidak masuk kantor berbulan-bulan lamanya.


"Gajinya masih dibayarkan karena belum ada surat keputusan pemberhentian. Sedang tunjangan yang bersangkutan sudah dihentikan," kata Kepala Satpol PP dan WH Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Senin,

Oknum ASN tersebut berinisial WR, bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Simeulue. Yang bersangkutan dilaporkan hingga kini tidak melaksanakan tugas sejak 2021.

Dodi Juliardi Bas mengatakan oknum tersebut sudah delapan bulan tidak bekerja namun gajinya sebagai aparatur sipil negara tetap dibayar setiap bulannya.

Selaku atasan, kata Dodi Juliardi Bas, dirinya sudah berulang kali memanggil oknum ASN tersebut. Namun hingga saat ini panggilan tersebut belum pernah dipenuhi.

Dodi Juliardi Bas mengatakan pihaknya juga sudah mengirim surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberd Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue untuk proses pemberhentian oknum ASN tesebut.

Sementara itu, Fauziah, analis sumber daya aparatur sipil negara di BKPSDM Kabupaten Simeulue mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Satpol PP dan WH terkait pemberhentian oknum ASN tersebut. 

"Berkasnya ada. Saat ini sedang dalam tahap proses. Untuk kepastian kapan diberhentikan, kami belum tahu," kata Fauziah.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR