Polda Aceh Selidiki Kaburnya Delapan Imigran Rohingya


Kamis, 20 Januari 2022 - 07.34 WIB



Banda Aceh  - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Lhokseumawe menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya delapan imigran Rohingya.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dugaan tindak pidana perdagangan orang mencuat setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara.

"Dua pria tersebut berinisial AF (47) dan RAH (22). Keduanya diamankan warga di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 18 Januari kemarin," kata Kombes Pol Winardy.

Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan keduanya diduga akan menjemput imigran Rohingya yang berada di penampungan Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelepon seseorang bernama Udin dan meminta menjemput penumpang dengan tarif Rp2 juta.

Setelah menerima transfer uang muka Rp800 ribu, kata Kombes Pol Winardy, keduanya berangkat ke Lhokseumawe menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi Google Map. 

"Lokasinya di samping penampungan imigran Rohingya di BLK Lhokseumawe. Keberadaan keduanya beserta mobil membuat warga setempat curiga. Keduanya diamankan dan selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput karena yang menyuruhnya tidak memberi tahu. Yang menyuruh dengan panggilan Udin pun tidak jelas keberadaannya.

Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat tindak pidana perdagangan orang terkait kaburnya delapan imigran Rohingya. Sebab, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.

"Polisi akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, delapan imigran Rohingya kabur dari tempat penampungan di Balai Latihan Kerja Kota Lhokseumawe di Desa Menasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua.

Delapan imigran Rohingya kabur tersebut yakni Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15).

Serta Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18). 





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR