Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi. Dalam arahannya, Murtala antara lain mengatakan bahwa penyetaraan jabatan administrasi Eselon IV menjadi jabatan fungsional merupakan perintah Presiden yang berlaku secara nasional.
“Penyetaraan tersebut harus segera dilantik ke pejabat fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2021,” kata Murtala, seraya menambahkan para ASN yang telah dilantik dalam jabatan fungsional tersebut tetap bekerja di SKPK bersangkutan pada bidang tugas yang ada selama ini.
Kata Murtala, penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan dengan dasar Peraturan MenPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Peraturan MenPAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Mendagri Nomor 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh.
“Kita lakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan, yang tadinya terdiri dari 3 tingkat (Eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat (Eselon II dan III) saja. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi,” harap Murtala.
Untuk struktur organisasi dari penyederhanaan struktur ini, yakni jabatan struktural Eselon IVa dihapus dan dialihkan menjadi pejabat fungsional, yang jumlahnya sebanyak 222 orang.
Bagi pejabat Eselon IV yang disetarakan ke fungsional, lanjut Murtala, diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Pejabat maupun Subkoordinator di lingkungan kerja sesuai Tupoksi yang dijalankan selama ini. Mereka juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga diharapkan tidak berdampak pada pejabat-pejabat penyetaraan jabatan tersebut dengan tidak mengurangi tunjangan dan TPP.
Pelantikan sekaligus penyetaraan ke dalam jabatan fungsional ini adalah hal baru dalam birokrasi pemerintahan. Pemerintah akan terus mengevaluasi, baik dari segi regulasi maupun implementasi di lapangan.
“Diharapkan dengan adanya penyetaraan ini, para ASN agar mengikuti perkembangan terkait dengan regulasi dalam rangka pembinaan sesuai jenis jabatan fungsional masing-masing,” harap Murtala.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 222 Pejabat Eselon IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dalam jajaran Pemkab Aceh Utara turut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten III Drs Adamy, MPd, para Kepala SKPK, dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Selain di Kabupaten Aceh Utara, prosesi pelantikan penyetaraan jabatan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional juga telah dilakukan di banyak daerah lain di seluruh Tanah Air. Tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah 31 Desember 2021. Terhadap daerah yang tidak melakukan pelantikan, maka akan dikenai sanksi. (Azhar Gram).