Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani mengatakan, warga Wih Pesam itu diduga seorang banda chip dari aplikasi judi online Higgs Domino.
“Saat ditangkap didapatkan bukti aplikasi Higgs Domino di ponselnya,sebelumnya kita mendapat kabar dari warga, MJ kerap bertransaksi chip,” ungkap Bustani.
Hasil interograsi MJ mengaku chip itu diperoleh dengan cara membeli dari pemain seharga Rp 55 hingga Rp 60 ribu per 1 Billion, kemudian ia menjual kembali dengan Rp 65 per 1 Billion (B).
"Saat diringkus MJ sedang melakukan transaksi penjualan chip, kemudian tim Resmob dan unit Pidum Satreskrim mengamankannya tersangka beserta barang bukti guna untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Bustani.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu rupiah diduga hasil jual beli chip, satu unit Handphone, chip sebanyak 4,5 B, Screenshot history penjualan, dan Screenshot history pembongkaran.
Jika terbukti bersalah terduga MJ akan dijerat dengan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.