Mak Prang Pidie Jaya Di Tangkap Polisi Karena Simpan Sabu Di Rumah


Jumat, 14 Januari 2022 - 16.47 WIB



PIDIE JAYA - Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, di tangkap polisi polres Pidie Jaya, pada Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.15 wib, di duga menyimpan narkotika sabu.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am,Sik melalui Kasat Narkobanya,AKP .Rahmat,SH, menyebutkan bahwa pihak telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Sabu.


PR alias Mak Prang di tangkap di rumah tersangka di Desa Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.15 wib.


Barang Bukti yang di amankan1 (satu) paket Kecil dan 1 (satu)  sedang Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan plastik bening  dengan berat Keseluruhanya 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram serta 1 (satu) alat penghisap (bong) yang terbuat dari botol minuman aqua sedang.


Kronologi pada Jum'at 14 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.


Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut ,tim opsnal melakukan pengeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket Kecil bersama alat penghisap (bong) di lantai kamar rumah pelaku.


Selanjutnya tim opsnal  melakukan pengeledahan di seluruh isi kamar dan di temukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu di sela-sela kepala tempat tidur.


Kemudian Tim opsnal melakukan introgasi kepada tersangka ,dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut miliknya yang di beli dari A (DPO).


Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh KBO melakukan pengembangan ke tempat lokasi A (DPO) DI Gampong Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, sesampainya di lokasi tersebut di rumah A (DPO) tidak berada di rumah.


Sementara Tim Opsnal melakukan pengeledahan dirumah A (DPO) yang disaksikan juga oleh istri A (DPO) namun belum ditemukan barang bukti apapun.


Selanjutnya tsk dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (red).
Bagikan:
KOMENTAR