Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Dia membuang bayi berusia dua bulan hasil hubungannya dengan suami siri.
"Motif pelaku takut ketahuan orang tuanya sehingga meninggalkan bayinya dalam kardus lengkap dengan perlengkapan di depan rumah salah satu warga," ujar Ryan, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi seminggu setelah kejadian. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial terkait penemuan bayi dalam kardus.
Untuk kepentingan penyelidikan, mahasiswi dan suami sirinya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk bayinya kami titip di salah satu yayasan milik Dinas Sosial Aceh," katanya.
Sumber : iNews.id