Polisi Tangkap Terduga penjual Video Vulgar di Media Sosial


Rabu, 29 Desember 2021 - 14.41 WIB



Banda Aceh - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial.

 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial ZH (20). Pelaku ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
 

"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konter vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

 
Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli tersebut, petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

 
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

 
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, terduga pelaku ZH ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

 
Bersama pelaku, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, turut diamankan barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.

 
"Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.






Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR