Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg


Senin, 23 Agustus 2021 - 17.29 WIB



LANGKAT - Pemuda yang diketahui bernama Muhammad Alfis (21), diringkus personel Ditreskoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, karena kedapatan membawa 13 kg sabu.

Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh, menuju Jakarta. Bermodalkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi kalau sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas pun kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus Alfis saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu tersebut ke Ditreskoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh, bernama Putra. "Benar, barang bukti yang disita dari pelaku seberat 13 kg sabu. Saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu," jelasnya, Sabtu (21/8/2021).


Kemudian, sebutnya, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta, melalui jalur darat. "Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur, menuju ke Jakarta. Ditreskoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi," pungkasnya.







Sumber : Sindonews.

Bagikan:
KOMENTAR