Simpan Ganja Di Dalam Kamar Wanita Pidie Jaya Ditangkap Polisi


Selasa, 13 Juli 2021 - 15.51 WIB



PIDIE JAYA - Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil menangkap pelaku pemilik ganja kering di rumah tersangka di Gampong Kiran Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada 08 Juli 2021 lalu sekitar pukul 15.00 wib.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkobanya, Iptu.Rahmad, menyebutkan berhasil mengamankan satu orang wanita pemilik ganja kering yang di simpan di dalam kamar tidur pada Kamis 08 Juli 2021 lalu sekitar pukul15:00 wib di rumah tersangka di Gampong Kiran Baroh, Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Barang bukti 1 (satu) Paket narkoba jenis Ganja kering dengan berat 500  ( lima ratus ) gram, identitas pelaku berinisial MH (33) Petani/pekebun, Gampong Kiran Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kronologi penangkapan bahwa Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib tim opsnal satresnarkoba Polres Pidie jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang di duga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Gampong Kiran Baroh, kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

Namun berdasarkan informasi tersebut tim pers opsnal satresnarkoba polres Pidie jaya melakukan Penyelidikan terhadap informasi dimaksud, pada saat pers opsnal tiba rumah tersebut pers opsnal menelpon perangkat desa untuk mendampingi melakukan penggeledahan rumah yang dicurigai.

Saat di lakukan pengeledahan pada rumah tersebut ada seorang perempuan berinisial MH (33)  pemilik rumah, kemudian petugas menanyakan keberadaan suaminya pada perempuan tersebut dan pada saat itu suaminya tidak ada dirumah sedang pergi melaut.

Saat petugas hendak memasuki salah satu Kamar untuk melakukan penggeledahan rumah, perempuan Mukarramah sempat melarang petugas untuk memasuki Kamar itu, selanjutnya Petugas menanyakan ada Apa di Kamar lalu yang bersangkutan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering di Dalam Kamar yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan kedalam karung Goni warna putih yang disimpan dibawah tempat tidur.

kepada petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan punya suaminya yang disimpan sebelum pergi kelaut dan perempuan tersebut mengetahui barang bukti ganja kering yang disimpan suaminya setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie jaya untuk diproses lebih lanjut.(red).
Bagikan:
KOMENTAR