Kejaksaan Geledah Dinsos Subulussalam Terkait Dugaan Tipikor Bantuan Sosial Rp4,8 Miliar


Rabu, 07 Juli 2021 - 22.32 WIB



BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh, menggeledah Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,8 miliar.


Kepala Kejari Subulussalam Mayhardy Indra Putra yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim membawa sejumlah dokumen terkait proyek bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dikelola Dinas Sosial Kota Subulussalam," kata Mayhardy Indra Putra.

Menurut Mayhardy Indra, dokumen yang dibawa tim penggeledahan di antaranya usulan penerima bantuan, rancangan anggaran biaya, kontrak kerja, serta pembayaran proyek per tahapnya.

Mayhardy mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Mei 2021 dan surat perintah penggeledahan tertanggal 7 Juli 2021.

Mayhardy Indra mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyelidikan serta ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Jadi, penggeledahan ini tidak begitu saja dilakukan, tetapi sudah melalui proses penyelidikan serta meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Mayhardy Indra Putra.

Terkait tersangka, Mayhardy Indra Putra mengatakan penyidik belum menetapkan tersangkanya. Begitu juga dengan perhitungan kerugian negara, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Aceh.

"Proyek bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Dinas Sosial Kota Subulussalam Rp4,8 miliar lebih ini bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2019. Dugaan sementara, ada pemotongan bantuan sosial tersebut," kata Mayhardy Indra Putra.




Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR