Dua Pengedar Sabu-Sabu di Subulussalam Ditangkap Polisi


Minggu, 04 Juli 2021 - 19.49 WIB



SUBULUSSALAM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, menangkap dua laki-laki  diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulusalam, Jumat, mengatakan pelaku berinisial JI (33) warga Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (24) warga Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Kamis (1/7). Dari tangan pelaku turut diamankan delapan paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai empat gram," kata Iptu Mahdian Siregar.

Kedua pelaku juga mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka. Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dengan cara diberi oleh seorang laki-laki berinisial SP warga Aceh Tenggara, untuk kemudian dijual di Kota Subulussalam.

Mahdian Siregar mengatakan selain mengamankan dua pengedar narkoba tersebut polisi juga menangkap seorang residivis kasus narkotika terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram. Pelaku berinisial AS (36), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba di dalam tas dan akan pulang ke rumah. Mendapat informasi tersebut, personelnya bergerak menuju ke rumah terduga pelaku.

Mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan, petugas melakukan penggeledahan badan. Namun, lagi-lagi tidak ditemukan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

"Ketika diinterogasi, pelaku AS mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Menurut keterangan pelaku, narkoba itu diberi oleh seorang laki-laki berinisial MA," ujar mantan Kasatreserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya ini.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan ke Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.




Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR