Miliki Sabu Pasutri Di Aceh Dibekuk Polisi


Jumat, 11 Juni 2021 - 12.03 WIB



PIDIE JAYA
- Jajaran satuan reserse narkoba polres Pidie Jaya, Aceh, kembali membekuk sejumlah tiga pelaku penguna narkoba jenis sabu sabu di kawasan Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu 09 Juni 2021 kemarin.


Polres Pidie Jaya, Aceh berhasil menangkap 3 pengguna sabu-sabu, MD (32), NF (29) dan MN (47) , di kawasan, Gampong Kuta Krung, Bandar Dua Ulee Glee, Pidie Jaya, Aceh berdasarkan laporan masyarakat. 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbah Ni'am, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad   S.H  mengatakan hasil penyelidikan kelokasi dengan berdasarkan laporan warga petugas berhasil mengamankan tiga pelaku salah satu nya wanita.


“kami menerima adanya laporan dari masyarakat salah satu pelaku yaitu MD kerap menjual narkoba jenis sabu di depan kiosnya," sebutnya.

Tim Opsnal Sat Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dengan berdasarkan laporan warga, Pada saat itu Res Narkoba mengamankan dua orang yang di curigai MD dan NF yang merupakan pasangan suami istri 

Setelah dilakukan penangkapan tim menggeledah sekitar lokasi kios kemudian ditemukan 13 paket sabu yang terbungkus plastik siap edar, serta alat-alat pakainya. 

Menurut keterangan tersangka MD ia mendapatkan paket sabu tersebut dari MN yang merupakan warga Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Tak lama berselang Satres Narkoba Langsung menangkap MN Namun dari penggledahan tersangka Tim tidak menemukan barang bukti,untuk melakukan proses lanjut penyelidikan mereka di aman kan ke polres pidie jaya untuk proses lebih lanjut . (Red).
Bagikan:
KOMENTAR