Polisi Tangkap Dua Orang Pemilik Narkoba Sabu-Sabu


Senin, 24 Mei 2021 - 18.54 WIB



PIDIE JAYA - Jajaran reserse narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil membekuk dua pemakai narkoba jenis sabu di kawasan jalan persawahan tepatnya di Gampong Meuraksa, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Senin 23 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wib.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbah Ni'am melalui Kasat Narkobanya, Iptu.Rahmad, menyebutkan penangkapan di lakukan di kawasan jalan persawahan  tepatnya di Gampong Meuraksa,  Kecamatan Meuredu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin 23 Mei 2021 sekitar pukul 23. 00 wib, adapun barang bukti yang di temukan di lokasi Dua (2) Paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat  0,23 ( nol koma dua puluh tiga ) gram.

Adapun dua orang pelaku yang di amankan berinisial FM (23) warga Gampong Meuraksa, dan HA (18) pekerjaan wiraswasta warga Meuraksa.

Kronologis penangkapan pada 23 Mei 2021 sekira pukul 20.30 wib pers opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang di duga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu di Gampong meraksa, Kecamatan Meureudu.

Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 21.00 wib  pers opsnal satresnarkoba melakukan pengecekan terhadap informasi dan pada saat pers opsnal menuju Gampong Meuraksa tepatnya di jalan persawahan Gampong meraksa, Kecamatan Meureudu pers opsnal melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang berdiri dan duduk di atas sepmor  jenis Honda Vario warna hitam.

Kemudian pers opnal melakukan pemeriksaan terhadap kedua kedua orang tersebut dan menemukan  dua buah paket kecil yg diduga  narkoba jenis sabu terletak di atas tanah tepat nya di samping sepmor  tersangka.


Setelah di intrograsi tersangka mengakui bahwa narkoba itu milik nya yg di beli dari gam manyak di trienggadeng sebanyak satu paket dengan harga Rp.150.000 dan satu paket lagi di beli sama Khairol di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu,  dengan harga Rp. 100.000.

Selanjutnya pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 03.00 wib pers opsnal yang di pimpin oleh Kanit opsnal melakukan pengembangan ke rumah Gam Manyak di Gampong Mbeu lampoh kawat, Kecamatan Trienggadeng namun kehadiran pers opsnal di ketahui oleh tersangka sehingga tersangka melarikan diri melalui  belakang rumah nya.  (Red)
Bagikan:
KOMENTAR