Gerombolan yang Bawa Lari 5 Remaja Pakai Mobil Ertiga di Aceh Utara Berhasil Diringkus


Kamis, 22 April 2021 - 08.33 WIB



LHOKSUKON - Petugas kepolisian berhasil meringkus empat pria muda yang terlibat dalam kasus membawa lari lima remaja dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Gerombolan tersebut juga menyita ponsel milik para korban dengan modus licik.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satreskrim AKP Fauzi dalam siaran persnya mengatakan, gerombolan pemuda itu ditangkap di kawasan terminal Keude Aceh, Kota Lhokseumawe pada Rabu (21/4/2021) malam.


Mereka, kata Fauzi, melakukan aksinya di kawasan Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 02.00 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga BK 1747 XU. Komplotan tersebut masing-masing berinisial B (22), IS (24), IR (23) dan AM (18).


"Modus yang dilakukan tersangka semacam penipuan untuk mendapatkan HP milik korban. Awalnya mereka pura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, kemudian meminta bantu para korban untuk ikut dalam mobil mereka," kata Fauzi.


Saat dalam perjalanan, sambungnya, para pelaku kemudian membujuk dan menekan korban agar masing-masing menyerahkan ponsel kepada pelaku. Sesudah berhasil, korban lalu diturunkan di tengah jalan kawasan Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, kabupaten setempat.


"Hasil pemeriksaan awal, ini aksi kedua yang mereka lakukan. Pada Minggu 18 April lalu, mereka juga mengambil HP milik dua remaja di Pantonlabu dengan modus yang sama," ucap Fauzi lagi.


Fauzi menerangkan, dalam kasus ini, total korban sudah ada 7 orang dan semuanya telah membuat laporan ke Polisi secara resmi. Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti 7 ponsel android serta 1 unit mobil. Sementara dua terduga lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO.


"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata AKP Fauzi. [Jamal]

Bagikan:
KOMENTAR