DPRK ACEH UTARA DALAMI PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG TAPAL BATAS WILIYAH DI WADUK KEUREOTO ACEH UTARA


Rabu, 17 Maret 2021 - 18.30 WIB




ACEH UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Utara tanggapi persoalan tapal batas Blang Pante Dan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas di lokasi waduk keureutoe Pante Bahagia.


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yaitu tentang tapal batas kedua wiliyah PLu Pakam dan Blang Pante di Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Komisi 1 sedang mempelajari nya.


Ketua DPRK Aceh utara Arafat Ali mengatakan sedang mengkaji dan menelaah Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021,tentang tapal batas kedua wilayah antara Blang Pante Paya Bakong dan Plupakam Tanah Luas Aceh Utara dan saat ini sudah ditangani oleh Komisi 1 DPR Aceh Utara,Jelas nya. Rabu 17 Maret 2021.


"permasalahan itu saat ini sudah ditangani oleh komisi 1 jadi semua nya sedang di proses oleh komisi 1",Kata nya.


Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Utara,Fauzi, S.Mn(Cempala)mengatakan pihak nya selaku perwakilan Rakyat selalu bersikap netral,dan pihak nya saat ini DPRK sedang mendalami tentang hal tersebut.


"Kami dari komisi 1 sedang mengkaji dan menelaah perbub no 1 tahun 2021 tentang tapal batas Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu pakam Kecamatan Tanah Luas yang berlokasi di waduk keuretoe Pante bahagia jadi semua pihak bisa bersabar sedang kita proses "jelas nya.


Tambah dia,upaya ini sebagai tindak lanjut berdasar surat  Geusyik Gampong Plu Pakam  yang dikirim ke DPR  untuk menolak perbut Nomor 1 Tahun 2021,yaitu tentang tapas batas wiliyah kedua belah pihak,kata dia,nanti akan dipanggil secara kebersamaan untuk pembahasan nya di DPR.


"Kemarin kami sudah turun kelokasi untuk mengumpulkan data dan melihat langsung kondisi dilapangan, Insya Allah dalam bebarapa hari kedepan kita Akan panggil baik dari Gampong plu pakam maupun dari gampong blang pante untuk menguatkan kita dalam mengeluarkan rekomendasi nantinya, Untuk saat ini kita masih fokus bekerja mengumpulkan data2 dan dokumen pendukung yg di anggap perlu,Jelas nya.


Selanjut nya kata dia,pengkajian persoalan yang terjadi selama ini antara blang pante dan plupakam harus di telaah lebih mendalam, untuk menemukan titik terang permasalahan teraebut,Ungkap Fauzi.


"Kita harus mengkaji, menalaah secara mendalam, apakah Perbub  tersebut sudah sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata cara pembuatan suatu produk hukum, kita tidak boleh serta merta merekomendasi tanpa mendalaminya secara mendalam,Tegas Fauzi.


Sementara itu Arafat Ali Ketua DPRK Aceh Utara Mengatakan,Menyangkut dengan persoalan terhentinya administrasi di tingkat gampong akibat pengembalian stempel oleh para geusyik ke bupati, mudah2an pemerintah secepatnya dapat mengatasi dan menyelasaikannya, supaya roda pemerintahan di tingkat gampong dapat berjalan sebagaimana biasanya,Jelas Arafat.


"Jadi persoalan apapun yang terjadi di kabupaten aceh utara,dapat si selesaikan dengan musyawarah kebersamaan,kita selaku wakil rakyat selalu bersikap netral,dan selalu menampung inspirasi masyarakat,tidak ada memihak kemanapun jadi seluruh nya kita tampung tidak ada anak tiri dan anak kandung,jadi segala persoalan saat ini sudah ditangani oleh komisi 1 DPR Aceh utara,jadi kami punya bidang masing masing,Tutup nya.(AG)

Bagikan:
KOMENTAR