Soal Zona Hijau Dan Merah Di Nilai Bermuatan Politis, Plt Gubernur Aceh Di Anggap Konyol


Minggu, 07 Juni 2020 - 22.39 WIB



Lhokseumawe - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Malikussaleh meminta agar Plt. Gubernur Aceh untuk segera mencabut dan meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.

Pasalnya, berdasarkan data yang ada bahwa jumlah di Aceh, Positif: 20, Sembuh: 18, Meninggal: 1. Ini menunjukkan bahwa sebagaimana kriteria zona merah merupakan zona yang sangat rawan menyebarnya virus covid-19 ini. Ada beberapa daerah yang ditetapkan dalam zona merah, seperti Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

“ Kami melihat bahwa saat ini Pemerintah Aceh berusaha untuk melahirkan produk hukum untuk mendapatkan tujuan politiknya atau kepentingan mereka. Ini semacam konsep konspirasi yang diciptakan penguasa”. Kata Muhammad Rajief, Ketua Departemen Internal BEM FH UNIMAL.

Seperti yang diketahui, bahwa Provinsi Aceh telah mengucurkan dana realokasi yang sangat besar untuk pandemi virus Covid-19 ini. Bahkan provinsi Aceh merupakan daerah yang termasuk dalam kategori pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, Plt. Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/ 2020 pada tanggal 4 Juni agar Dinas Kesehatan di tiap kabupaten/kota dan Rumah Sakit Daerah untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui Rapid Test pada tanggal 3-10 Juni 2020.

“ Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh ini merupakan upaya politis yang dilakukan agar dapat tercapainya keuntungan pribadi maupun kelompok mengenai dana agar mudah menghabiskan. Kita lihat berdasarkan fakta-fakta saat ini, bahwa Aceh tidak pantas ditetapkan sebagai zona merah”. Tambah Muhammad Rajief

Bahkan kata Rajif, kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh malah terlihat konyol, dimana upaya yang dilakukan dulunya mengenai pengadaan lahan untuk kuburan massal korban Covid-19 yang meninggal dunia.

"Sekarang bagaimana keadaannya lahan tersebut, masih layak atau malah sudah menjadi semak-semak lagi seperti dulunya. Kami meminta agar KPK dapat turun dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana covid-19 ini agar tidak terjadinya penyalahgunaan gunaan dana.” Tandas  Muhammad Rajief, yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara Unimal.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR