New normal Sebagai Langkah Pemulihan Perekonomian


Sabtu, 06 Juni 2020 - 16.05 WIB


Banda Aceh - Corona virus disease 2019 (covid-19) telah mewabah ke seluruh dunia tidak terkecuali di negara Indonesia. Covid-19 menjadi perbincangan hangat di setiap negara di dunia sejak awal kemunculannya yang prediksi berasal dari Wuhan Tiongkok. World Health Ornganization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia pada 11 Maret 2020 mengumumkan status pandemic global untuk covid-19.


 Di kutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata pandemic memiliki makna yaitu tersebar luas (tentang penyakit) di suatu kawasan, benua, atau di seluruh dunia. Dengan status pandemic dari covid-19, tentunya setiap negara berusaha untuk mengantisipasi  akan tersebarnya virus tersebut di suatu negara. Beberapa kebijakan pun diterapkan di setiap negara guna mencegah penyebaran virus tersebut, mulai dari lock down, physical distancing, social distancing, pembangunan rumah sakit khusus, pengadaan alat-alat kesehatan dan lain-lain.


Dampak yang ditimbulkan dari pandemic covid-19 sangatlah luah cakupannya, tak terkecuali terhadap ekonomi suatu negara. Hal tersebut dikarenakan adanya langkah antisipasi penyebaran virus oleh suatu negara melalui kebijakan-kebijakan yang diterbitkan. Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan untuk mensosialisasikan anjuran, protokol kesehatan dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus, mulai dari penerapan physical distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan yang terbaru adalah wacana untuk menerapkan new normal.


Dikutip dari KOMPAS.com, ketua tim pakar gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19. New normal dapat kita artikan sebagai jalan tengah yang akan berdampak baik terhadap perekonomian di Indonesia mengingat banyaknya sektor perekonomian di Indonesia yang terhenti seperti pariwisata, transportasi online, dan lain-lain.


Dengan diterapkannya new normal maka hal tersebut akan mengembalikan roda perekonomian pasca diberlalukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengembalikan interaksi penduduk seperti semula dan meningkatkan produktivias masyarakat. Dibalik harapan positif dari pemberlakuan new normal pemerintah diharapkan siap untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan memicu gelombang kedua covid-19 apabila pemerintah dan masyarakat Indonesia belum siap menghadapi new normal.
Perekonomian Indonesia pasca covid-19 telah mengalami penurunan, selain terhentinya sektor perekonomian di Indonesia hal tersebut juga dikarenakan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi pandemic covid-19. Angaran yang dikeluarkan pemerintah Indonesia meliputi beberapa aspek seperti kesehatan, jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial terhadap masyarakat, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta program pemulihan ekonomi.


Keadaan perekonomian Indonesia yang saat ini sedang sulit menuntut pemerintah  untuk segera mengatasi permasalahan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hertanto mengatakan bahwa new normal akan memperkuat dari segi kesehatan dan mulai penyesuaian kegiatan ekonomi agar kita bisa menekan korban dari covid-19, disamping itu bisa menekan korban PHK dan merestart sosial ekonomi Indonesia.


Dibalik keinginan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang menginginkan normalnya  kembali perekonomian Indonesia dengan diterapkannya new normal, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan menganai pantaskan dan berada pada waktu yang tepatkah new normal diterapkan di Indonesia, hal tersebut akan menjadi pertanyaan bersama jika new normal akan diberlakukan.

WHO sebagai badan kesehatan dunia memberikan beberapa syarat untuk sebuah negara yang akan menerapkan kebijakan new normal diantara syarat tersebut adalah, setiap  negara harus memiliki bukti bahwa penularan covid-19 setiap wilayah telah terkendali, seluruh sistem kesehatan mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, dan karantina orang terinfeksi, penerapan physical distancing dalam masyarakat, pengendalian resiko masuknya wabah serta pemberian kesempatan masyarakat unntuk memberi masukan dalam proses transisi new normal.


Penerapan new normal sebagai langkah pemulihan perekonomian di Indonesia tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab dalam menerapkan suatu kebijakan dengan mempertimbangkan segala kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi jika suatu kebijakan terbaru diterapkan layaknya new normal, mengingat pandemic covid-19 tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Tanpa dukungan masyarakat apapun kebijakan yang diberlakukan pemerintah tentunya tidak akan berjalan dengan semestinya, maka dari itu perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mengikuti segala arahan, protokol dari pemerintah jika new normal diterapkan di Indonesia.(Red)

Penulis Lara Sukma,
Mahasiswa Jurusan SOSIOLOGI AGAMA
 di UIN AR-RANIRY

Bagikan:
KOMENTAR