Gampong Buket Hagu Sosialisasi Keliling Bahaya Virus Corona


Rabu, 01 April 2020 - 21.18 WIB


LHOKSUKON - Pemerintah Gampong Buket Hagu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara melakukan sosialisasi keliling terkait pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid 19.


Sosialisasi keliling dengan menggunakan mobil pick up dan minibus diikuti oleh Geuchik, para perangkat gampong, ibu-ibu kader Posyandu dan PKK.


Sebelum melepas acara sosialisasi keliling, Geuchik Gampong Buket Hagu Samsul Arifin dalam kata sambutannya menyampaikan beberapa hal penting di antaranya yaitu meminta kepada masyarakat untuk waspada dan menjaga kesehatan agar terhindar dari wabah corona ini.


Sebab, virus corona ini bukanlah penyakit biasa akan tetapi sebuah virus yang sangat berbahaya sehingga kapan saja bisa merenggut nyawa manusia.


"Dan kalau kita sudah terpapar virus tersebut jika kita meninggal maka, keluarga korban tidak bisa memandikan atau menyentuh dan menguburkannya. Kita hanya bisa meratapinya dari jarak jauh," demikian kata Samsul,  Rabu (1/4/2020) sore.


Hal senada juga disampaikan Ketua Tuha Peut Gampong Buket Hagu, Kasimun. Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan selalu mawasdiri.


"Bagi masyarakat yang masuk ke gampong kita harus melaporkan kepada perangkat gampong. Dan bagi yang berada di dalam gampong diminta juga untuk menghindari bepergian keluar gampong. Karena virus corona ini sangat berbahaya bagi diri kita," katanya.


Perlu diketahui, pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan provinsi di ujung utara Pulau Sumatera tersebut berstatus tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona.


Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.


Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nadional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.(Red)

Bagikan:
KOMENTAR