DPRK Aceh Utara, Menjelang Pilkada jangan Ada konflik Regulasi di Aceh


Sabtu, 21 Desember 2019 - 20.51 WIB


LHOKSUKON - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten Aceh Utara berkewajiban menyusun program, tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah untuk Aceh, sebab Bupati/Wakil Bupati yang terpilih pada tahun 2017 yang lalu akan berakhir masa jabatannya tahun 2022.

Demikian disampaikan mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh periode 2013 – 2023, Jufri Sulaiman. S.Sos. M.A.P dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu (21/12/2019). Menurutnya, walaupun KIP secara hirarki adalah bagian dari KPU RI namun nomenklatur pembentukan KIP berpedoman kepada Undang – Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga penabalan nama KIP hanya ada di Aceh.

Untuk itu, perlu juga di pahami bahwa UUPA itu bukan undang2 aceh tetapi undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemerintahan Aceh dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi KIP dilahirkan berdasarkan UUPA, maka berkewajiban untuk melaksanakan pasal – pasal yang diatur di dalam UUPA.

khususnya BAB Pemilihan termasuk menyangkut jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

UUPA BAB X pasal 65 jelas mengatur bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Kemudian di dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota BAB XI pasal 101 ayat 3, pemungutan suara serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota hasil pemilihan 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Dalam UUPA dan Qanun 12 tahun 2016 KIP Aceh dan KIP kabupaten kota sudah seharusnya mempersiapkan seluruh hal Yg berkenaan dengan Pilkada 2022 temasuk tahapan dan jadwal serta persiapan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan agenda Pilkada tersebut,”tutur Jufri SulaimanJufri Sulaiman Politisi Partai Gerindra yang juga Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara.

Tentunya, lanjut Jufri Sulaiman bahwa kita tidak menginginkan dalam setiap momen Pilkada di Aceh terjadi konflik regulasi. Untuk itu perlunya semua pihak baik di daerah maupun di pusat untuk tunduk kepada peraturan yang sudah di keluarkan apalagi Aceh memiliki undang – undang yang mengatur secara khusus tentang penyelenggara pemilu dan pilkada di Aceh.

“Hal ini diperkuat oleh keputusan MK 66/2017, bahkan DPD Partai Gerindra Aceh sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022,”jelas Jufri Sulaiman mengutip seperti disampaikan oleh ketua DPD partai Gerindra aceh pada saat rakorda di Banda aceh pada tanggal 22 November 2019 yang lalu

Sementara itu politisi Partai Aceh Razali abu atau Abu lapang yang menjabat sebagai

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu disapa Abu Lapang menyampaikan bahwa Propinsi Aceh adalah daerah khusus dan itu dibuktikan dengan di sahkannya UU No 11 tahun 2006 yang mengatur tentang kekhususan Aceh dibandingkan dengan daerah – daerah lain di Indonesia,

“Karena UUPA itu tidak lahir dengan sendirinya tetapi buah dari konflik panjang antara pemerintah RI dengan GAM, konsekuensi penyelesaian konflik Aceh di sepakatilah perjanjian damai di Helsinky, kemudian sebagian dari isi perjanjian tersebut dituangkan ke dalam UUPA,”kata Mantan Kombatan GAM ini.

Dikatakan pula, bahwa UUPA itu bukan produk DPRA tapi produk pemerintah pusat yang sudah di undangkan. Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menjalankan UU sepanjang undang – undang itu belum dicabut atau di revisi.

“Masyarakat Aceh sudah jenuh kalau setiap menjelang Pilkada kemudian menimbulkan konflik regulasi di Aceh. Oleh karena itu pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh elemen masyarakat yangbpeduli terhadap Aceh wajib memperjuangkan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang di dalam UUPA, konon lagi negara mengakui daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18 B,”pungkasya,(Red)

Bagikan:
KOMENTAR