Atasi Dualisme Kepemimpinan Pemuda Di Gampong, ini Penjelasan Karang Taruna Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe


Rabu, 27 November 2019 - 21.23 WIB


Lhokseumawe- Pengurus Karang Taruna Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dalam beberapan bulan terakhir ini telah melakukan kunjungan kerja ke Gampong dan Kecamatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pertumbuhan Karang Taruna di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, berdasarkan hasil kunjungan kerja serta masukan dari Ketua Pemuda dan Ketua Karang Taruna Gampong yang sudah terbentuk, Pengurus Karang Taruna Aceh Utara dan Pengurus Karang Taruna Kota Lhokseumawe menemukan adanya dualisme kepemimpinan kepemudaan di gampong antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna Gampong.


hal tersebut disampaikan Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST dan Ketua Karang Taruna Kota Lhokseumawe Herlin, SH, MH, kepada Kabarsatu. Info usai  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kota Lhokseumawe Masa Bhakti 2019-2024 di Aula Setdako Kota Lhokseumawe, Rabu, 27/11/2019.



Ketua Karang Taruna Kota Lhokseumawe Herlin, SH, MH menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan ini kita berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, pada Pasal 6 Poin (1) Jenis LKD paling sedikit meliputi: a) Rukun Tetangga; b)  Rukun Warga; c) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d) Karang Taruna; e) Pos Pelayanan Terpadu; dan f) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Serta Pasal 7 Poin (3) jelas disebutkan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.


Selain itu Herlin juga menjelaskan bahwa pada Pasal 4 Poin (1) LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b)  ikut  serta  dalam  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan; dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.


Sementara Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST juga menjelaskan selain berpedoman pada Permendagri kita juga berpedoman pada Permensos Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna dan Permensos Nomor 77/ HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, jelas Sarjani.


Sarjani mengharapkan kepada seluruh para pemuda di gampong selaku pageu gampong untuk menyatukan persepsi pemahaman saling bersinergi dan jalin kebersamaan supaya legalitas payung hukum terkait organisasi kepemudaan di gampong jelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Dana Desa yang selama ini dikuncurkan ke gampong-gampong bersumber dari pemerintah pusat, jadi semua aturan penggunaan dan pengelolaan keuangan gampong harus kita ikuti aturan secara nasional, paparnya.


Sarjani juga berharap agar mulai sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan kepemudaan di gampong antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna, jadi berdasarkan aturan nasional dan kearifan lokal di Aceh bahwa Ketua Karang Taruna adalah Ketua Pemuda Gampong dan Ketua Pemuda adalah Ketua Karang Taruna Gampong.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Herlin  agar mulai sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan kepemudaan di gampong antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna, jadi berdasarkan aturan nasional dan kearifan lokal di Aceh bahwa Ketua Karang Taruna adalah Ketua Pemuda Gampong dan Ketua Pemuda adalah Ketua Karang Taruna Gampong.



Menurutnya, kedepan Pemuda Karang Taruna Gampong selaku Pageu Gampong harus menjadi garda terdepan dan terlibat aktif dalam setiap fase pembangunan digampong, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.(Rls)
Bagikan:
KOMENTAR