Ditelantarkan, Bupati Diminta Berikan Eks Tanah HGU PT. Blang Ara Company untuk Masyarakat


Senin, 17 Juni 2019 - 16.43 WIB


LHOKSUKON - Pemerintah kabupaten Aceh Utara diminta untuk memberikan tanah eks HGU PT. Blang Ara Company kepada masyarakat Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timur. Hal itu sehubungan dengan berakhirnya HGU PT. Blang Ara Company pada tanggal 31 Desember 2015 yang terletak di kecamatan Paya Bakong, Cot Girek dan Pirak Timur.


Demikian dikatakan Keuchik Alue Rime, Syarbani, kepada KabarSATU.info, Senin 17 Juni 2019.


Oleh karena itu, dirinya mewakili atas nama masyarakat gampong Alue Rime khususnya kecamatan Pirak Timu agar tanah tersebut yang terletak di Pirak Timur dan telah ditelantarkan semenjak tahun 1998 hingga saat ini dan telah dikuasai serta ditanami oleh masyarakat berupa tanaman sawit, pinang, coklat, rambutan, durian dan tanaman lainnya sejak tahun 1999.


Kemudian, lanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya sangat memohon kepada bapak bupati untuk memasukkan tanah eks HGU PT. Blang Ara Company tersebut dalam program TORA untuk disertifikatkan mengingat tanah tersebut telah menjadi milik masyarakat.


Ia mengatakan, tanah HGU yang ditanami coklat tersebut sudah ditinggalkan 21 tahun lalu. Warga kemudian menggarap lahan tersebut karena ditinggalkan sejak masa konflik.


"Kami berharap bapak bupati untuk memberikan tanah tersebut kepada kami demi kesejahteraan ekonomi masyarakat," pinta Keuchik.


Sementara itu, Camat Pirak Timur Ismohar, mengatakan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan berupa surat yang dikirimkan oleh masyarakat setempat dan surat tersebut juga sudah dikirimkan kepada Pemerintah Daerah. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah setempat.(SA)
Bagikan:
KOMENTAR