KIP Aceh Utara Lantik 54 PPK


Rabu, 02 Januari 2019 - 18.13 WIB


LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP)   Aceh Utara kembali Melantik Sebanyak 54 Orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pemilu 2019, di Hotel Lido Graha pada Rabu (02/01)

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar,SH Pelantikan PPK tersebut sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor  221/ΡΡ.Ο5- ΚΡΤ/03/ΚΡU/IΙΙ/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/ΡΡ.05-ΚΡΤ/03/ΚΡU/-ΙΙΙ/2Ο18 Tentang Petunjuk teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.


“Dalam Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara , anggota PPK akan bekerja selama enam bulan, terhitung sejak Januari sampai Juni 2019,” katanya.


Zulfikar menambahkan, bahwa penyelengara diikat oleh kode etik dan integritas dalam melaksanakan tugas tugas menyelenggakan Pemilu. Dalam hal ini, kita sebagai panitia melayani masyarakat dan peserta pemilu, DPT (Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan untuk dapat dipedomani,katanya.


Dikatakannya, bagi setiap warga negara dapat berpartisipasi menyalurkan suaranya, logistik akan segera masuk ke setiap kecamatan, pastikan semua kebutuhan cukup, karena saudara saudari merupakan orang -orang pilihan dalam pemilu 2019.(Rj)

Bagikan:
KOMENTAR