Oknum Ketua Pemuda Teupin Keubeu Halangi Wartawan Saat Bertugas


Rabu, 19 Desember 2018 - 23.44 WIB


Ist
LHOKSUKON - Seorang oknum Ketua Pemuda Gampong Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara secara sengaja menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.


Sikap berlebihan oknum ketua pemuda itu terjadi saat sejumlah wartawan mewancarai Kepala Bidang Asset PT. Pertamina Hulu Energi (PHE), Rusli terkait kasus sengketa lahan milik Bukhari, warga Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timur dengan PHE tepatnya di Desa Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli, kabupaten setempat.


Sempat terjadi adu mulut di tengah kerumunan masyarakat yang sedang menyaksikan pematokan tapal batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara atas tanah yang disengketakan itu, tanpa alasan yang jelas oknum tersebut dengan bertingkah arogan dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap wartawan.


Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan bahwa tugas wartawan mencari informasi dan pasal 6, wartawan mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi, mengoreksi ataupun mengkritik berbagai hal berkaitan kepentingan umum.


Dalam pasal lain, tugas pers dilindungi oleh hukum dan untuk menjamin kemerdekaan pers maka kepada seseorang atau lembaga yang menghalang-halangi tugas pers dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp.500.000.000,- dan kurungan 2 (dua) tahun penjara.(KS/AF)
Bagikan:
KOMENTAR