Proses Hukum DH Dipastikan Lanjut Meski Ayahnya Polisi


Kamis, 13 September 2018 - 19.48 WIB


Jakarta - Pelaku berinisal DH yang menembak istrinya, Yunita, diketahui anak seorang polisi. Meski begitu, proses hukum DH tetap berjalan.

"Iya proses tetap berjalan, karena bukan delik aduan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriyansyah, ketika jumpa pers di Mapolsek Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

Dalam penangkapan ini polisi menyita air gun beserta boksnya, baju korban, dompet, dan dua peluru gotri milik DH. Saat ini DH dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 1 ayat (1) Uau darurat No. 12 tahun 1951.  "Terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Febri. 



Setelah beberapa hari melarikan diri, DH akhirnya ditangkap polisi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (13/9) siang. Saat ini DH masih diperiksa intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya DH tega menembak istrinya menggunakan air gun pada Minggu (9/9) di rumahnya Jalan Jati I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibatnya Yunita mengalami luka parah di bagian dada.


Sumber : 
Bagikan:
KOMENTAR