"Saya baru berbincang dengan Kabid Propam, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom, Rabu (19/9/2018).
Barung menambahkan SR diketahui menerima sejumlah uang. Nominalnya pun cukup fantastis yakni di atas Rp 400 juta. "Memang, menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas 400 juta," tambahnya.
Barung menambahkan pihaknya telah menahan SR. Nantinya jika terbukti benar, maka akan dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemecatan pelaku.
"Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik, sanksinya bisa pecat" imbuh Barung.
Tak hanya itu, kasus SR juga akan dilimpahkan ke Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.
SR telah menipu MA (Mimid Achmid). SR menjanjikan dua cucu korban bisa masuk menjadi bintara polri. Namun korban harus menyetor uang terlebih dahulu. Korban sudah menyetor uang dengan total Rp 450 juta. Korban menyetor secara bertahap sebanyak tiga kali yakni Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta.
Sumber : detik.com