Polisi Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar di Banda Aceh


Rabu, 05 September 2018 - 07.49 WIB


Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menggagalkan peredaran 5.000 pil ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah Kota Banda Aceh. Penangkapan itu dilakukan di depan Halte Transkutaradja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Minggu malam (2/9).
Pelaku yang berinisial J (29) warga jambo Aye, Aceh Utara itu dibekuk saat hendak melakukan transaksi. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, awalnya gerak gerik pelaku sudah diketahui oleh Kepolisian.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya yang sedang memegang satu kantong plastik warna hitam yang berisikan narkoba jenis ektasi, yang sudah dibungkus dalam plastik bening.
Satu butir ekstasi itu, akan dihargai oleh pelaku seharga Rp 200 ribu. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 10 bungkus plastik, setiap bungkusnya terdapat 500 butir pil ekstasi dengan total harga mencapai Rp 1 miliar,” sebut Kombes Pol Trisno saat ditemui wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (3/9).
Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut milik orang yang pernah berjumpa dan hanya berhubungan dengannya melalui hp berinisial M. Barang itu didapatkan dari wilayah pantai Timur Aceh, lalu dibawa tersangka ke Banda Aceh untuk diserahkan kepada pemilik berinisial M.
Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa ekstasi tersebut sambil menunggu arahan kepada siapa akan diberikan. “Tersangka ini juga tergiur, karena akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.
Dari Kabupaten Aceh Utara itu juga, pelaku sudah diintai oleh aparat. Sehingga saat hendak melakukan transaksi di Banda Aceh, pelaku langsung diciduk Kepolisian. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 


Sumber : Kanal Aceh.com
Bagikan:
KOMENTAR