Polisi Boyong Pemilik 4 Paket Sabu


Selasa, 26 Juni 2018 - 19.34 WIB


LHOKSUKON - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh, Senin (25/6/2018) pukul 15.00 WIB, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Gampong Beuringen LB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.


Tersangka berinisial IF, 26 tahun warga Gampong Aron Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sejumlah 4 paket sabu siap edar miliknya seberat 1,15 gram ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.


Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu milik tersangka disimpan dalam tempat mirip kemasan bedak wanita.


"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Ildani.(raj)
Bagikan:
KOMENTAR