Ahli Waris Korban Lakalantas di Syamtalira Aron Terima Santunan


Sabtu, 02 Juni 2018 - 14.15 WIB


LHOKSEUMAWE – Ahli waris dari Sriyanto dan Ngadimah korban meninggal akibat kecelakaan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara hari ini menerima santunan kematian masing-masing Rp 50 juta per korban.


Kepala Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe, T Rahmuddin mengatakan, santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris sahnya masing-masing. Seperti, Sriyanto diserahkan langsung kepada saudaranya Emi Sunarti, sementara Ngadimah diserahkan langsung kepada anak kandungnya Rika Ariyanti.


“Santunan kematian masing-masing mendapatkan Rp 50 juta per orang dan sudah kita serahkan kepada ahli waris masing-masing,” katanya


T Rahmuddin menambahkan, pembayaran santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kasat Lantas Aceh Utara, Iptu Sandy Titah Nugraha, diwakili oleh Ipda Fauzan beserta Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe T Rahmuddin Amrah, kepada istri dan anak kandung korban di RSU Cut Meutia.


“Jasa Raharja Lhokseumawe berperan proaktif agar santunan yang menjadi hak ahli waris korban dengan cepat dapat diterima oleh ahli waris, hal ini dibuktikan dengan penyelesaian santunan yang dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.


Sambungnya, sementara korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan ke RSUCM masing-masing Rp 20 juta.(raj)
Bagikan:
KOMENTAR